Kabupaten Majalengka Berada di Zona Merah Hajatan Dilarang - Obyek Wisata Ditutup





InfoMJLK.Id — Meski tengah menjalani isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif COVID-19, Bupati Majalengka Karna Sobahi langsung merespons cepat begitu mengetahui daerahnya masuk ke dalam zona merah.


Bahkan, Karna langsung membuat kebijakan khusus untuk menindaklanjuti posisi Kabupaten Majalengka yang saat ini berada di zona merah bersama 10 daerah lainnya di Jawa Barat.


"Menindaklanjuti posisi Majalengka yang tergolong zona merah, maka hajatan dilarang, objek wisata ditutup, ruang publik ditutup," kata Karna dalam pesan yang diterima detikcom, Rabu (30/6/2021).


Selain melarang hajatan dan menutup objek wisata, Karna juga meminta jam operasional swalayan serta minimarket di Kabupaten Majalengka dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.


Kegiatan pasar malam dan aktivitas pertemuan tatap muka di sekolah juga ikut dilarang. "Mall dan minimarket dibatasi hanya sampai jam 18.00 WIB. Kegiatan pasar malam juga ditutup, tatap muka belajar dilarang," tegasnya.


Sementara untuk anak buahnya di kalangan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Karna menginstruksikan untuk melakuakn work from home (WFH) di seluruh kantor dinas dan kecamatan serta melarang perjalanan keluar kota.


"Dinas dan Kecamatan lakukan WFH 50 sampai 75 persen, pelayanan dilaksanakan secara online dan tiadakan perjalanan keluar kota, kecuali yang sangat urgent," jelasnya.


Karna juga berpesan agar masyarakat Kabupaten Majalengka bisa patuh menjalankan protokol kesehatan. "Tetap perkuat protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, tidak mlakukan perkumpulan dan tidak berkerumun," tandasnya.


Sumber : Detik.com 

Post a Comment

0 Comments