InfoMJLK.Id — Menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Wakil Bupati Majalengk Tarsono D Mardiana justru positif terpapar Covid-19. Saat ini, Wabup Majalengka menjalani isolasi mandiri di rumah dinas.
Kondisi kesehatan Wabup Tarsono Mardiana yang terpapar Covid-19 tidak menunjukkan gejala. Kebugaran tubuh Wabup juga bagus. Namun karena terkonfirmasi positif berdasarkan tes swab PCR, Wabup Majalengka harus menjalani isolasi mandiri.
Semua kegiatan dan tugas sehari-hari, seperti koordinasi dengan staf dan memantau pelaksanaan PPKM Darurat dilakukan secara online.
"Beliau (Wakil Bupati Tarsono Mardiana) positif karena kontak erat dengan ajudannya. Saat tes rapid antigen negatif, tapi tes swab PCR positif," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Iskandar Hadi.
Lantaran dua pimpinan di Majalengka terpapar Covid-19, rapat koordinasi (rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Majalengka dari tempat isolasi karena positif Covid dilakukan secara virtual.
Rakor yang membahas persiapan PPKM darurat di Kabupaten Majalengka tersebut dipimpin oleh Bupati Karna Sobahi. Para peserta rapat terhubung melalui video conference menggunakan aplikasi Zoom.
Diketahui, rencananya, PPKM darurat yang bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 ini diterapkan selama 14 hari, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Seluruh unsur Forkopinda Majalengka mengikuti rapat tersebut.
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Majalengka Iskandar Hadi mengatakan, dalam pelaksnaan PPKM darurat, semua aturan lebih diperketat. Sejumlah sektor, seperti operasional minimarket, tempat ibadah, dan objek wisata tutup total. Pesta atau resepsi pernikahan dilarang.
"Kami akan mempertegas, selama PPKM darurat, kegiatan masyarakat yang tidak terlalu penting dan mendesak dihentikan dulu. Kondisi wabup (Tarsono Mardiana) positif COVID-19 dan tidak akan mengganggu pelaksanaan PPKM darurat," kata Iskandar.
Namun, ujar Iskandar, toko dan warung masih boleh beroperasi. Begitu juga dengan restoran, rumah makan, dan kafe, hanya boleh menerima pesanan atau take away. Jadi dilarang menerima pengunjung untuk makan ditempat. "Satgas Covid-19 Majalengka, ujar Iskandar, mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM darurat," ujar Iskandar.
Sumber : InewsJabar.Id
0 Comments