Sejarah Awal Mula THR Itu Ada

 


infomjlk.id – Baraya InfoMJLK, ada dua persitiwa yang terjadi pada sepuluh hari terakhir bulan ramadan. Pertama, malam lailatul qadar. Malam yang di dalamnya terdapat kemuliaan dengan kebaikan yang dilipatgandakan seperti ibadah seribu bulan. Dan Kedua, turunnya THR atau Tunjangan Hari Raya yang diberikan oleh pemerintah/ swasta bagi seluruh profesi pekerjaan di negeri ini, dari pegawai pabrik sampai pegawai negeri.


Anggaran THR untuk PNS yang dialokasikan negara tahun ini sebesar Rp. 38,9 Triliun, terdiri atas Rp. 11,7 Triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/ lembaga termasuk di dalamnya pejabat negara TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta orang. Selain menyiapkan anggaran, pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk mengatur pemberian THR bagi aparatur negara, CPNS, TNI/ Polri, dan pejabat lainnya. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya.


Sementara untuk di Kabupaten Majalengka sendiri, jumlah dana THR yang dialokasikan sebesar Rp. 62,459 Miliar. Anggaran tersebut sudah meliputi untuk kebutuhan gaji ke-14, THR, PHL, dan TPP ke-13. Namun, Baraya, bagaimana sebenarnya sejarah awal mula THR itu bermula?


Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak pendapatan bagi pekerja/buruh yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Kebijakan pemberian THR ini pertama kali muncul pada tahun 1951 pada masa pemerintahan Soekarna yang diprakarsai oleh Soekiman Wirjosandjoyo. Berikut sejarah tradisi pemberian THR dari masa ke masa:


  • Pada Tahun 1951

Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (saat ini PNS) berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan harapan dan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan masyarakat lebih cepat. Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.


  • Pada Tahun 1952

Kaum pekerja/buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja.


  • Pada Tahun 1954

Perjuangan terkabul, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran untuk menghimbau setiap perusahaan agar memberikan “Hadiah Lebaran” untuk para pekerjanya dengan besaran seperdua-belas dari upah.


  • Pada Tahun 1961

Surat edaran yang semula bersifat himbauan, berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja minimal 3 bulan bekerja.


  • Pada Tahun 1994

Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR yang kita kenal sampai sekarang.


  • Tahun 2016

Pemberian THR dilakukan perbaikan, sehingga THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.


Itulah sekelumit sejarah awal mula THR itu ada. Adakah di antara Baraya yang sudah menerima THR? Semoga dengan THR ini mampu memberikan nilai lebih untuk kebaikan bersama. Jika di antara Bayara belum menerima THR, semoga tahun ini mendapat kelimpahan rezeki.


Arief Nur Rohman

Post a Comment

0 Comments