Infomjlk.id -- Kemarin, Senin (16/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi batas usia capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh Almas Tsaqibbirru seorang Mahasiswa UNS, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman saat pembacaan amar putusan di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Amar putusan lengkap itu berbunyi:
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, pada sidang yang sama, MK telah menolak tiga gugatan lain terkait usia capres-cawapres. Di antaranya:
1. Nomor 29/PUU-XXI/2023 (PSI)
2. Nomor 51/PUU-XXI/2023 (Partai Garuda)
3. Nomor 55/PUU-XXI/2023 (Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dkk).
Lantas, apa saja fakta-fakta yang perlu kita ketahui dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut? Berikut rangkumannya.
1. Gibran Rakabuming Raka tetap bisa mencalonkan diri sebagai cawapres.
Mengacu pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selengkapnya yang berbunyi "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Dimana keputusan ini berlaku mulai Pilpres 2024 dan seterusnya, dengan demikian membuka peluang Wali Kota Solo, Gibran untuk tetap maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang.
2. Alasan MK: Beri alasan generasi muda berkontestasi dalam Pemilu.
Sementara itu, Hakim Konstitusi dan Guntur Hamzah membeberkan sejumlah alasan mengapa MK mengabulkan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Guntur mengatakan, UUD 1945 tidak mengatur secara tegas batas usia. Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara, memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara; atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.
Guntur juga menyinggung, bahwa berdasarkan pengalaman peraturan baik di masa pemerintahan RIS maupun di masa Reformasi, in casu UU Nomor 48 Tahun 2008 pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.
“Sehingga, ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda. Atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden,” ujar Guntur.
Ia juga menambahkan, MK berpendapat sosok generasi muda yang berpengalaman dalam jabatan pemerintahan yang rakyat pilih sepantasnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan–tanpa memandang batas usia minimal lagi.
Dengan demikian, pembatasan usia minimal capres dan cawapres 40 tahun, menurut MK, merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada munculnya ketidakadilan yang intolerable.
3. Gugatan PSI, Partai Garuda, dan Wali Kota Bukittinggi (Erman Safar dkk) ditolak.
Sebelumnya, MK sudah memutuskan menolak tiga perkara uji materi soal batas usia capres dan cawapres.
Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon.
Para pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Di sisi lain, dalam menyikapi putusan MK tersebut. Satu pendapat menarik diungkapkan oleh pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin. Dikutip dari republika.co.id, Ujang mengaku tidak heran atas putusan MK yang akhirnya membuka peluang untuk Gibran Rakabuming Raka berkontestasi di Pilpres 2024. Sebab, menurutnya, sebelum putusan ini dibuat sudah ada bocoran kalau MK memang menolak uji materi batas usia cawapres, tetapi mengakomodasi syarat pernah berpengalaman menjadi kepala daerah.
"Jadi usianya tetap, tetapi narasi penambahan pernah menjabat kepala daerah itu akan diputuskan. Ternyata betul putusannya, prediksi-prediksi bocoran itu ternyata benar. Jadi ya kelihatannya ini memang didesain TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) dari kelompok tertentu untuk menggunakan Mahkamah Konstitusi dalam melegalkan Gibran sebagai cawapres," ujar Ujang dalam keterangannya kepada republika.co.id, Senin (16/10/2023).
0 Comments