Apa Kabar Pengelolaan Sampah di Majalengka? Sudahkah Sesuai Dasar Aturan Pengelolaan Sampah di Indonesia?





INFOMJLK.ID.--Hallo baraya Majalengka, masihkah kita sadar betapa pentingnya mengelola sampah di sekitar kita, mulai dari sampah pribadi, rumah tangga, sampai lingkungan tempat kita tinggal? Dari kebiasaan kecil membuang sampah pada tempatnya, hingga mengelola sampah secara sukarela baik mandiri atau kelompok, atau lebih luas lagi. 


Seperti kita ketahui bahwa mengelola sampah merupakan pekerjaan rumah bersama bagi setiap elemen masyarakat hingga pemerintah selaku pemangku kebijakan. Di setiap wilayah di Indonesia, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota tentu memiliki fasilitas berikut sistem pengelolaan sampah sendiri yang menunjang kebutuhan pengelolaan sampah masyarakatnya. 


Banyaknya jumlah penduduk dan terjadinya perubahan pola konsumsi masyarakat akan berdampak pada bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah di Indonesia. Selain itu, saat ini masih banyak pengelolaan sampah yang belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan yang berpihak pada lingkungan. Hal ini tentu bisa menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. 


Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini menjelaskan bahwa pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. 


Pengelolaan sampah sendiri bisa melalui beberapa tahap untuk bisa sampai ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sampah yang dihasilkan dikumpulkan di TPS, diangkut, dan dikelola untuk seterusnya dibuang hingga sampai ke TPA. Lokasi TPA juga harus terisolir guna menghindari dampak negatif yang bisa timbul terhadap lingkungan. 


Perlu diketahui juga, terdapat sejumlah fasilitas pengelolaan sampah yaitu TPS, TPS 3R, TPST, dan TPA. Lebih lengkapnya nanti kita bahas beserta definisi dan fungsinya. 


Lalu bagaimana dengan pengelolaan sampah di Majalengka? Apa saja yang baraya ketahui terkait hal ini? Sudahkah sesuai dengan dasar aturan pengelolaan sampah di Indonesia? 


Majalengka telah memliki beberapa fasilitas sampah seperti TPS, TPS 3R, dan TPA, meski TPS dan TPS 3R sedikit sekali jumlahnya, dan TPST belum diketahui secara pasti, hingga membuat DLH seringkali kewalahan karena produksi sampah yang dihasilkan di Majalengka itu bisa mencapai 100  ton/lebih setiap harinya. 


Lagi pula, jika merujuk pada data yang saya peroleh dari opendata.jabarprov.go.id terkait Fasilitas Buang Sampah Warga Berdasarkan Desa/Kelurahan di Jawa Barat, yang diupdate setahun lalu. Mayoritas warga di tiap-tiap desa/kelurahan di Kabupaten Majalengka itu masih mengelola sampah dengan cara menimbun/membakar dan membuangnya melalui sungai/saluran irigasi/selokan yang ada. Hanya sedikit yang sudah sesuai dengan sistem pengelolaan, dengan cara membuang ke tempat sampah, dikumpulkan, lalu diangkut untuk diolah. Itu pun desa-desa/kelurahan yang notabenenya berada di ruang lingkup Majalengka kota. Artinya apa? Bisa kita simpulkan, bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Majalengka masih sangat buruk, dan belum menyeluruh tata kelolanya. 


Maka daripada itu, ini merupakan pekerjaan rumah bagi kita semua selaku masyarakat Majalengka untuk berbenah, dan mulai serius dalam mengelola sampah. Jangan hanya mengandalkan pemerintah, karena bagaimanapun pemerintah juga perlu dukungan dan andil masyarakat untuk mengatasi masalah sampah ini. 


Dimulai dari diri sendiri, mari kita ubah pola pikir kita dan lebih peduli terhadap permasalahan sampah di sekitar kita, untuk Majalengka yang lebih baik.

Post a Comment

0 Comments