Cukai Rokok Bakal Naik Lagi 10% Tahun Depan, Apa Imbasnya Terhadap Fenomena Rokok Ilegal?


infomjlk.id.--Baraya sekalian, pemerintah telah menaikkan target penerimaan cukai menjadi Rp. 246,1 triliun di 2024 mendatang. Meskipun belum disampaikan secara spesifik, namun seperti yang sudah-sudah, dapat diprediksi bahwa target penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan ikut meningkat. 


Lagipula, kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2024 sudah ditentukan yaitu sebesar rata-rata 10%, besaran tersebut sama nilainya dengan besaran kenaikan pada tahun sekarang. 


Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, melalui liputan6.com, menyoroti imbas kenaikan cukai yang terlalu tinggi terhadap fenomena rokok ilegal. Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal sebenarnya sudah terjadi sejak lama, dan salah satu pemicu utama terjadinya hal ini adalah kenaikan cukai yang terlalu tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Terlebih lagi, persentase kenaikan tarif cukai rokok telah melampaui angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kenaikan tersebut juga sudah jauh melebihu daya tahan industri rokok nasional. 


Benny menyebut, tarif CHT dalam beberapa tahun terakhir mengalami kenaikan yang terlalu drastis. Ia mencontohkan kenaikan cukai rokok pada 2020 yang rata-rata sebesar 23%, lalu diikuti kenaikan rata-rata sebesar 12,5%, dan 12% pada tahun 2021 hingga 2022. 


Dengan pola semacam itu, pada akhirnya konsumen lebih memilih untuk mencari produk rokok yang lebih murah dan tak menutup kemungkinan sampai membeli rokok ilegal. Sebagai solusi, sebenarnya pihaknya telah menyampaikan saran dan pendapat kepada pemerintah agar kenaikan cukai hendaknya disesuaikan dengan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Post a Comment

0 Comments