INFOMJLK.ID - Baraya sekalian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).
Dalam acara Bincang-bincang Bawaslu dengan partai politik peserta Pemilu 2024, anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan, pihaknya menggencarkan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak adanya aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar. Juga untuk memastikan akun media sosial milik personal tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan. Misalnya, menghasut, memfitnah, dan mengadu domba, sebab ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum.
Dalam proses pengawasan aktivitas peserta Pemilu di media sosial tersebut, Bawaslu telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
KPU RI sendiri menetapkan masa tenang pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial itu dilarang.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat menjelang pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.
0 Comments