Berapa Besaran Honor Pelantikan-Bimtek KPPS 2024?

Source: Radarmajalengka.disway.id

INFOMJLK.ID - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 mulai menyelenggarakan bimbingan teknis atau bimtek. Proses ini diselenggarakan tepat setelah pelantikan yang sudah berlangsung pada Kamis (25/1/2024). 

Belakangan ini, penyelenggaraan pelantikan-bimtek KPPS 2024 di sejumlah daerah sedang disorot terkait besaran honor dan uang saku. Banyak peserta yang mempertanyakan apakah pelantikan-bimtek mendapat honor dan berapa besaran honor pelantikan-bimtek KPPS 2024? 

Ternyata, anggota KPPS yang melaksanakan pelantikan-bimtek berhak mendapatkan uang di luar gaji alias honorarium (honor). Perlu diketahui bahwa honor pelantikan-bimtek KPPS 2024 ini berbeda dengan gaji KPPS yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Honor pelantikan-bimtek KPPS 2024 berupa uang saku atau uang pengganti biaya transportasi. Menurut Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mansel, Eduard Kareth, pemberian uang saku bagi KPPS pada saat mengikuti pelantikan-bimtek sudah sesuai dengan standar biaya masukan, PMK Nomor 78/PMK.02/2019. 

Pembiayaan honor pelantikan-bimtek KPPS dilakukan berdasarkan standar APBN. Para anggota KPPS berhak memperoleh uang saku atau uang transportasi karena kegiatan tersebut berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka selama menjabat. 

Honor pelantikan-bimtek KPPS 2024 mengikuti kebijakan KPU setiap daerah. Sebagian daerah mungkin memiliki kebijakan memberi uang saku dan makan. Namun, ada juga daerah yang hanya memberi uang saja, termasuk uang makan. 

Besaran honor pelantikan-bimtek KPPS 2024 sangat bervariasi dan berbeda-beda untuk tiap wilayah. Berdasarkan penelusuran di media sosial, para anggota KPPS mengaku menerima honor-pelantikan-bimtek KPPS 2024 antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Tapi ada juga di daerah tertentu yang hanya menerima uang saku sebesar Rp5 ribu rupiah, ko bisa? 

Selain uang saku pelantikan-bimtek, anggota KPPS 2024 nantinya juga berhak menerima gaji selama menjalankan tugasnya. Besaran gaji petugas KPPS 2024 ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK02/2022 yang terbit pada 5 Agustus 2022.

Post a Comment

0 Comments