INFOMJLK.ID - Baraya sekalian, Pemilu 2024 kini telah memasuki tahap perhitungan suara secara nasional untuk seluruh wilayah Indonesia.
Hasil akhir dari pemungutan suara yang telah dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 ini akan menentukan apakah Pilpres 2024 bakal berlangsung satu putaran atau dua putaran.
Hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 13:05 WIB, hasil real count KPU yang terbaru masih menunjukkan hasil perhitungan suara dengan 64,80% data Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah tertampung.
Pasangan Prabowo-Gibran masih unggul 57,50%, Anies-Cak Imin berada di posisi ke-2 dengan 24,60% unggul dibanding Ganjar Pranowo di posisi ke-3 dengan 17,89%.
Merujuk pada hasil real count KPU saat ini sepertinya kecil kemungkinan akan terjadi dua putaran pada Pilpres 2024. Meski banyak yang meragukan hasil real count KPU karena terdapat banyak kesalahan input data dari Sirekap yang lolos ke dalam sistem perhitungan tersebut. Namun pihak KPU mengklaim jumlah kesalahan Sirekap hanya 0,64 persen jika dibandingkan dengan total 358.775 TPS yang sudah mengunggah hasil Pemilu.
Adapun syarat pilpres dua putaran adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945, penetapan presiden dan wakil presiden memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari total suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Kemudian, Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan, apabila tidak ada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang berhasil meraih suara di atas 50 persen dari jumlah suara, dengan minimal 20 persen suara di tiap provinsi di lebih dari setengah total provinsi di Indonesia, maka akan diselenggarakan pemilu putaran kedua.
0 Comments