Infomjlk.id - Polres Majalengka melarang penggunaan klakson telolet/basuri di Kabupaten Majalengka. Imbauan ini ditujukan lantaran bunyi suara klakson tersebut bisa mengganggu dan membahayakan lalu lintas.
Dilansir dari timesindonesia.co.id, Kasat Lantas AKP Mochammad Ali menjelaskan, sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi mengenai pelarangan penggunaan klakson tersebut di sejumlah PO, terminal, dan lainnya.
Pelarangan penggunaan klakson tersebut dilakukan demi menjamin keamanan, ketertiban dan keselamatan para pengendara dan masyarakat Kabupaten Majalengka.
Pasalnya, sejak fenomena demam telolet terjadi di Kota Angin, banyak anak-anak yang berkumpul di sejumlah ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut.
Hal itu sangat berbahaya karena menimbulkan kemacetan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pihak kepolisian berharap masyarakat setempat bisa menaati peraturan ini demi menjaga keamanan lalu lintas di Kabupaten Majalengka.
0 Comments