Infomjlk.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para capres-cawapres.
Hal ini diatur dalam pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.
"Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi".
Nantinya pihak KPU wajib menindaklanjuti putusan MK terkait PHPU pilpres tersebut. MK juga diwajibkan menyampaikan putusannya ke lembaga MPR, presiden, KPU, pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.
UU Pemilu juga mengatur kandidat memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan dengan hasil Pemilu 2024 ke MK. Ini tertuang dalam Pasal 475 Ayat (1).
Keberatan yang dimaksud hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
0 Comments