InfoMJLK.id -- Seorang pemuda asal Cianjur, Jawa Barat berinisial AK (26) menikahi wanita palsu alias laki-laki berinisial ESH (26). Penyamaran ESH terbongkar setelah keduanya menjalin 12 hari pernikahan. ESH kini telah diamankan di kantor kepolisian setempat dan terancam dengan jeratan pasal tentang penipuan. Berikut adalah kronologi pemuda Cianjur telat mengetahui istri yang telah dinikahinya itu adalah lelaki, berdasarkan penuturan dari kepolisian setempat.
- Perkenalan di media sosial pada 2023
Peristiwa itu bermula saat laki-laki yang mengaku sebagai wanita yang bernama Adinda Kanza berkenalan dengan AK di media sosial pada 2023 lalu. AK kerap bertemu dengan ESH sejak perkenalan via medsos. AK kerap jalan, bahkan hingga membawa ESH ke rumahnya untuk bertemu keluarga. Namun selama itu, ESH kerap mengenakan pakaian wanita muslim hingga mengenakan cadar.
- Hubungan asmara dan nikah siri
Waktu berlalu setelah perkenalan di media sosial pada 2023, AK dan Adinda Kanza alias ESH itu pun menjalin asmara serius. Mereka kemudian memutuskan untuk menikah pada 12 April 2024. Pernikahan itu digelar di rumah AK secara sederhana, dan tidak tercatat secara negara. AK meminang ESH dengan emas seberat 5 gram sebagai mahar. Saat itu ESH meminta menggunakan wali nikah dari tokoh agama setempat lantaran beralasan ayah kandungnya pergi entah kemana.
- Penelusuran Keluarga
Sosok asli ESH terbongkar ketika orang tua AK menelusuri keluarga dari pasangan anaknya tersebut. Keluarga AK juga baru mengetahui ayah dari orang yang mengaku perempuan bernama Adinda itu masih ada. AK baru mengetahui sosok yang dinikahinya merupakan seorang laki-laki setelah 12 hari menikah. Pasalnya, ESH selalu menolak saat diajak berhubungan badan usai menjadi istri AK. Setelah mendapatkan fakta jika pelaku adalah laki-laki, pihak keluarga pun langsung menanyakan hal tersebut kepada ESH. Penyamaran itu diakui olehnya.
- Pelaporan ke polisi
Keluarga AK lantas melaporkan ESH ke pihak kepolisian karena merasa kecewa dan malu. ESH saat ini sudah diamankan di Mapolsek Naringgul. Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku melakukan aksinya sekadar memanfaatkan korban untuk meminta sejumlah uang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
0 Comments