InfoMJLK.id -- Dilansir melalui tintahijau.com, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa ribuan buruh akan turun ke jalan pada Kamis (6/6/2024) untuk berdemo di Istana Negara, Jakarta. Dalam rangka menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Demonstrasi ini diorganisir oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Para buruh menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Mereka memaparkan enam alasan utama mengapa kebijakan PP Tapera harus dicabut dan iuran harus dibatalkan.
Alasan Penolakan Kebijakan Tapera:
1. Tidak Menjamin Kepemilikan Rumah:
Iqbal menyatakan bahwa pungutan sebesar 3 persen kepada pekerja dan pengusaha tidak serta merta menjamin kepemilikan rumah. Ia meragukan bahwa buruh akan mampu membeli rumah meskipun telah mengikuti program Tapera selama 10-20 tahun.
2. Pemerintah Lepas Tanggung Jawab:
Iqbal mengkritik bahwa tidak ada keterangan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan disisihkan pemerintah untuk membantu iuran buruh. Hal ini dianggapnya sebagai pelepasan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah, salah satu kebutuhan pokok rakyat selain sandang dan pangan.
3. Beban Potongan Gaji:
Iuran Tapera yang dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10 dirasa memberatkan. Iqbal menyebut bahwa total potongan gaji buruh bisa mencapai hampir 12 persen dengan adanya program ini, termasuk pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan rencana iuran Tapera.
4. Potensi Korupsi:
Iqbal memperingatkan bahwa iuran Tapera bisa menjadi ladang korupsi baru. Menurutnya, di dunia ini hanya ada dua skema untuk buruh, yaitu sistem jaminan sosial atau bantuan sosial, sementara Tapera bukan termasuk keduanya. Tapera menggunakan dana dari masyarakat tanpa adanya iuran dari negara, namun pemerintah menjadi penyelenggaranya.
5. Pemaksaan dari Negara:
Iqbal menilai kehadiran Tapera merupakan sebuah pemaksaan dari negara. Sebagai sebuah tabungan sosial, Tapera seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa. Selain itu, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar-peserta, seperti yang terjadi dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan BPJS Ketenagakerjaan.
6. Ketidakjelasan Program:
Iqbal merasa bahwa Tapera adalah program yang tidak jelas, terutama dalam hal pencairan manfaat di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa ada perbedaan jaminan pekerjaan antara buruh swasta dengan aparatur sipil negara (ASN). ASN lebih terjamin karena tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara pekerja swasta memiliki potensi diberhentikan yang sangat tinggi. Hal ini akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan serta keberlanjutan dana Tapera bagi buruh yang terkena PHK atau buruh informal.
Selain aksi turun ke jalan, Partai Buruh berencana mengajukan judicial review UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Mereka juga akan melakukan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung (MA).
0 Comments