InfoMJLK.id -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat menetapkan penyesuaian tarif baru untuk angkutan berbasis online.
Dilansir dari tribunjabar.id, Kadishub Jabar, Koswara mengatakan, pihaknya bukan menetapkan tarif baru, tapi melakukan penyesuaian sesuai peraturan dirjen angkutan darat.
Dalam aturan Perdirjen, diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp 6.000/KM tarif batas atas dan Rp 3.500/KM tarif batas bawah. Sementara untuk roda dua, batas atas Rp. 2.750 dan batas bawah Rp. 2.000.
Sebelumnya, tarif tersebut tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp 3.500 sampai Rp 6 ribu, untuk roda empat.
Sementara untuk roda dua, disesuaikan menjadi Rp. 2.600/KM. Sebelumnya, hanya Rp. 2000/KM.
Surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini, sudah dikeluarkan pada Jumat 23 Agustus 2024.
0 Comments