infomjlk.id — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhi hukuman penjara selama empat tahun kepada para terdakwa kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Kamis (23/1/2025).
Dikutip dari tribunjabar.id, putusan itu disampaikan dalam sidang putusan yang dibacakan hakim ketua, Panji Surono, kepada para terdakwa yaitu Arsan Latif, Irfan Nur Alam, Andi Nurmala, dan Maya Andrianti, yang sudah bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ke dua Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain menjatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dalam putusannya majelis hakim meminta kepada para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Putusan hukuman yang dijatuhi majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selama 4,5 tahun untuk tiga terdakwa (Arsan, Irfan, dan Andi), sedangkan 1,5 tahun.
0 Comments