infomjlk.id — Pelaksanaan mengubah identitas nama harus memenuhi beberapa persyaratan berdasarkan Pasal 53 Perpres No. 96 Tahun 2018. Berikut beberapa dokumen sebagai persyaratan mengubah nama yang harus dibawa ke disdukcapil:
• Salinan penetapan Pengadilan Negeri;
• Kutipan akta Pencatatan sipil;
• KK (Kartu Keluarga);
• KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik); dan
• Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
Merujuk pada Pasal 52 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bagi seseorang yang ingin mengubah identitas nama maka harus mengajukan ke Pengadilan Negeri setempat. Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan dalam bentuk berkas sebelum mengajukan penggantian nama:
• Surat permohonan bermaterai (materai 10.000) dan ditandatangani oleh pemohon;
• Fotokopi KTP pemohon;
• Fotokopi KK;
• Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi;
• Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah;
• Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter;
• Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan SKCK;
• Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah; dan
• 2 (dua) orang saksi.
Semua persyaratan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri setempat dan diregistrasi untuk mendapatkan jadwal persidangan. Kemudian, ketika pemohon telah mendapatkan jadwal sidang, pemohon melaksanakan sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Lalu, jika permohonan mengubah nama tersebut dikabulkan, maka keputusan Hakim dibawa ke Disdukcapil.
Penting untuk diketahui bahwa surat permohonan mengubah identitas nama harus mencantumkan alasan lengkap mengapa ingin mengubah nama. Sidang penggantian nama akan berlangsung singkat bisa sekali atau dua kali diputus. Namun, permohonan tersebut juga dapat dimungkinkan ditolak Hakim karena tidak sesuai dengan aturan dan tujuan.
0 Comments