infomjlk.id — Banyaknya minimarket di Majalengka ternyata tak disertai dengan kepatuhan terhadap aturan. Salah satunya terkait jam operasional toko dan jarak lokasi minimarket dengan pasar rakyat.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka menemukan banyak minimarket yang melanggar aturan jam operasional.
Dilansir dari tribunjabar.id, Kepala Disperdagin Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin, mengatakan, Pemkab Majalengka telah mengatur jam operasional minimarket maupun toko swalayan. Aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, serta Pusat Pembelanjaan.
Perda Nomor 10 Tahun 2022 mengatur jam operasional minimarket maupun toko swalayan dari mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00.
Namun pada praktiknya di lapangan hampir semua minimarket di Kabupaten Majalengka mulai beroperasi pada pukul 07.00, bahkan ada juga yang buka 24 jam. Jam operasional tersebut dipastikan menyalahi aturan Perda Nomor 10 Tahun 2022, sehingga jelas-jelas melanggar aturan.
Perda tersebut juga mengatur lokasi minimarket atau toko swalayan di Kabupaten Majalengka yang jarak minimalnya dari pasar rakyat ialah 300 meter. Selain itu, Perda Nomor 10 Tahun 2022 juga mengamanatkan bahwa seluruh toko swalayan maupun minimarket juga harus menjual produk UMKM asal Kabupaten Majalengka.
0 Comments