Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Majalengka, Beras 2,7 Kg atau Senilai Rp 40 Ribu

Source: Ilustrasi / istockphoto.com

infomjlk.id — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Majalengka. 


Dikutip dari tribuncirebon.com, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Baznas Kabupaten Majalengka, Embed Humed, mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno Baznas Kabupaten Majalengka dengan pihak terkait. 


Menutut dia, rapat pleno tersebut menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun ini Kabupaten Majalengka ialah mencapai 2,7 kg beras atau apabila dikonversikan menjadi Rp 40.500. 


Namun, pihaknya mengakui, rapat pleno tersebut menyepakati untuk menyesuaikan konversi zakat fitrah dari beras ke uang menjadi Rp 40 ribu, sehingga tidak terkesan tanggung. 


Dalam Surat Al Baqarah ayat 267 menyebutkan bahwa untuk bersedekah atau mengeluarkan sesuatu untuk orang lain harus yang terbaik dan jangan yang buruk. 


Karenanya, dipilih harga beras terbaik saat Baznas Kabupaten Majalengka melaksanakan rapat pleno penetapan besaran zakat fitrah pada Januari 2024 untuk dijadikan acuan. 


Ia menyampaikan, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan juga mengacu pada Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang hukum masalah-masalah terkait zakat fitrah. 


Karenanya, zakat fitrah yang dikeluarkan setiap muzakki diutamakan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang terbaik, dan jumlahnya satu sha' yang apabila dikonversi menjadi 2,7 kilogram atau 3,5 liter.

Post a Comment

0 Comments