Source: Ilustrasi Google
infomjlk.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan menerbitkan aturan pembatasan umur penggunaan media sosial (medsos) sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang menekankan pentingnya perlindungan anak di internet.
Pihaknya mulai merumuskan surat keputusan (SK) terkait hal itu pada Senin (3/2/2025).
“Sesuai arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami telah membentuk SK tim kerja untuk merumuskan aturan terkait perlindungan anak di internet. SK ini sudah kami tandatangani, dan tim akan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025), seperti dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV.
Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial serta memastikan penggunaan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.
0 Comments