infomjlk.id — Nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Dikutip dari kontan.co.id, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, penggantian nama ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen dalam memberikan pendidikan bermutu untuk seluruh rakyat.
Abdul Mu'ti menyebut, SPMB bukan sekadar nama baru, melainkan visi untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik.
Alasan kedua, kata Mu'ti, ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu diperbaiki sehingga ada sejumlah perubahan dalam penerimaan siswa baru di jenjang SMP dan SMA.
Mu'ti mengatakan, persentase penerimaan jenjang SMP dan SMA akan ditambah lewat jalur non-akademik.
Kemudian, persentase jalur afirmasi ditambah. Kelompok pertama untuk penyandang disabilitas, lalu untuk keluarga kurang mampu.
Terdapat 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB, yakni:
1. Jalur domisili
2. Jalur afirmasi
3. Jalur mutasi
4. Jalur prestasi
0 Comments