infomjlk.id — Seorang pekerja migran asal Kabupaten Majalengka, Linda Yuliana, 27 tahun, terjerat kasus hukum di Ethiopia setelah diduga menjadi korban sindikat narkoba internasional. Linda kini mendekam di penjara dengan kondisi yang memprihatinkan.
Kisah tragis ini bermula ketika Linda, warga Blok Bantar Nagara, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, menerima tawaran pekerjaan dari seorang kenalan bernama Dinda.
Dikutip dari bisnis.com, Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Kombes Pol (P) H. Juhana Zulfan. Dirinya menerima pengaduan dari Ketua Badan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) Majalengka, Raida.
Berdasarkan keterangan keluarga, keberangkatan Linda ke luar negeri pada 23 Juni 2024. Bermula dari ajakan seseorang kenalan bernama Dinda, yang menawarkan pekerjaan sebagai kurir pengantar barang dengan bayaran tinggi.
Tanpa curiga, Linda menerima tawaran tersebut. Setelah sepekan di Ethiopia, Linda mendapat instruksi dari Dinda untuk kembali ke Indonesia melalui Laos dengan membawa paket yang disebut sebagai cokelat dan sabun mandi.
Namun, saat berada di Bandara Ethiopia, petugas keamanan menemukan barang terlarang dalam paket yang dibawa Linda. Akibatnya, ia langsung ditangkap dan dituduh sebagai pengedar narkoba.
Juhana menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi warganya. Ia berharap pemerintah Kabupaten Majalengka, Pemprov Jabar, dan pemerintah pusat, melalui Kementerian Luar Negeri yakni KBRI di Addis Ababa serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (PPM), segera turun tangan memberikan bantuan hukum bagi Linda.
0 Comments